SARANA PRASARANA
1 Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya
2 Badan Publik memiliki aplikasi yang memuat layanan keterbukaan informasi atau PPID berbasis mobile yang dapat diakses untuk umum
3 Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website
4 Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
5 Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)
6 Formulir Permohonan Informasi dan keberatan
7 Daftar Register Permohonan
8 Jadwal pelayanan informasi publik
9 Sarana fisik untuk menunjang aksesibilitas penyandang disabilitas
10 Layanan khusus untuk penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi, keberatan maupun layanan pengaduan pelayanan
KUALITAS INFORMASI
1 Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024 sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
2 Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2024 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
3 Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
4 Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
5 Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 2 kali dalam seminggu
6 Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka
7 Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya
8 Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
9 Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya
10 Badan Publik melakukan sosialisasi tentang anti-HOAX
JENIS INFORMASI
1 Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk
2 Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk
3 Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
4 Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
5 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
6 Profil lengkap pimpinan dan pegawai;
7 Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis 2024
8 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
9 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
10 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
11 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
12 Data perbendaharaan atau inventaris;
13 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
14 Agenda kerja pimpinan satuan kerja 2024
15 Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)/Laporan Tahunan tahun 2023;
16 Bukti kirim LLID/Laporan tahunan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (maksimal dikirimkan 31 Maret 2023)
17 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 2023
18 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2023
19 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
20 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (kliping media massa cetak/elektronik/website)
KOMITMEN ORGANISASI
1 Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik
2 Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
3 Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik
4 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
5 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
6 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
7 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
8 SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
9 SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik
10 Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik
11 Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik
12 Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana PPID pada Satker/UPTD/sejenisnya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
13 Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pelaksana/PPID pada Satker/UPTD/sejenisnya dan/atau Petugas Pelayanan Informasi (Bukti hasil monitoring/evaluasi)
14 Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
15 Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)
16 Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
17 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
18 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi
19 Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
20 Menyediakan buku atau daftar register permohonan informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat nama pemohon, alamat pemohon, informasi yang diminta, dan alasan penolakan bilamana permohonan informasi ditolak
21 Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
22 Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi
23 Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi
24 Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
25 Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2023 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi
26 Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik
DIGITALISASI
1 Sistem pengaduan pelayanan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosial
2 Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja 2024 (bulanan atau triwulan)
3 Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala, setidaknya 2x di tahun 2024
4 Memiliki Penyelenggara atau bagian dari open data Open data/ Satu data Tingkat Provinsi/Kab/Kota yang terdiri dari Pembina Data, Walidata Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data
5 Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut)
6 Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet
7 Melakukan update pengisian Open Data/Satu Data pada tahun 2024 setidaknya 50 datasheet
8 Badan Publik menyediakan Formulir (e-formulir atau fisik) permohonan informasi dan keberatan untuk penyandang disabilitas
9 Inovasi pelayanan informasi publik di Badan Publik (setidaknya 2); baik inovasi secara elektronik maupun non elektronik
10 Menyediakan layanan informasi yang terintegrasi untuk PPID Pelaksana, Balai/Satker/UPTD atau sejenisnya
BARANG DAN JASA
1 Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2 Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi
3 Kerangka Acuan Kerja (KAK);
4 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
5 Spesifikasi Teknis;
6 Rancangan Kontrak;
7 Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
8 Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
9 Daftar Kuantitas dan Harga;
10 Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
11 Gambar Rancangan Pekerjaan;
12 Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
13 Dokumen Penawaran Administratif;
14 Surat Penawaran Penyedia;
15 Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
16 Berita Acara Pemberian Penjelasan;
17 Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
18 Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
19 Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;
20 Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
21 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
22 Surat Perjanjian Kemitraan;
23 Surat Perjanjian Swakelola;
24 Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
25 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
26 Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
27 Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
28 Surat Perintah Mulai Kerja;
29 Surat Jaminan Pelaksanaan;
30 Surat Jaminan Uang Muka;
31 Surat Jaminan Pemeliharaan;
32 Surat Tagihan;
33 Surat Pesanan E-purchasing;
34 Surat Perintah Membayar;
35 Surat Perintah Pencairan Dana;
36 Laporan PelaksanaanPekerjaan;
37 Laporan PenyelesaianPekerjaan;
38 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
39 Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
40 Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over