PPID :
Daftar Informasi
Alamat Kantor
Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu No. 12, Mengkukusuman Kec. Tegal Timur, Kota Tegal. Jawa Tengah 52131
Waktu Pelayanan
Kami Membuka Layanan Pada Hari Senin – Kamis jam 08:00 – 15:00 dan Hari Jumat pada Jam 08:00 – 11:00 WIB. Sabtu/Minggu dan hari besar Hanya OnlineÂ
Telepon
Apabila anda membutuhkan Layanan atau komunikasi lewat telepon maka bisa menghubungi kami via (0283) 324400 / Fax (0283) 353673
Layanan lain yang bisa anda gunakan untuk menjangkau komunikasi dengan kami adalah via email dengan di kirim ke email : ppid@tegalkota.go.id
BERITA TERKINI

Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat oleh Instansi Terkait di Kota Tegal
Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas

Laporan Informasi Hoax resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi

Mengenal Lebih Dekat tentang Organisasi, Fungsi Tujuan dan Kegiatan PPID Kota Tegal
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang

Gambaran Umum Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat serta Laporan Penindakannya
Portal Laporan Pengaduan Online Seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dikembangkan

Sebelum Mengajukan Permohonan, Pemohon Wajib Mengisi Daftar Register PPID Kota Tegal
Daftar Register Pemohon merupakan informasi yang berisi tentang data diri

Permohonan Informasi Anda Ditolak? Silahkan Mengajukan Keberatan di PPID Kota Tegal
Ketika mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, ada kalanya informasi

Kantor Pelayanan Informasi PPID Kota Tegal Menerapkan Jam Pelayanan Khusus
Alamat Kantor Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah Kota Tegal, Jl.

Butuh Informasi ?, Cukup Dengan Mengisi Formulir Ini anda Mendapatkan Informasi
Gunakan formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan informasi. Apabila

PPID Kota Tegal Memiliki Ruang Khusus Layanan Informasi disertai Meja Layanan
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang

Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik di Pelayanan PPID Kota Tegal
Permohonan informasi publik merupakan sebuah formulir permohonan informasi yang berasal

Penanganan Pemulihan Dampak Covid-19 di Kota Tegal
Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh

Fasilitas Elektronik & Non Elektronik Bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Pelayanan PPID Kota Tegal
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,