PPID :
Daftar Informasi
Alamat Kantor
Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu No. 12, Mengkukusuman Kec. Tegal Timur, Kota Tegal. Jawa Tengah 52131
Waktu Pelayanan
Kami Membuka Layanan Pada Hari Senin – Kamis jam 08:00 – 15:00 dan Hari Jumat pada Jam 08:00 – 11:00 WIB. Sabtu/Minggu dan hari besar Hanya OnlineÂ
Telepon
Apabila anda membutuhkan Layanan atau komunikasi lewat telepon maka bisa menghubungi kami via (0283) 324400 / Fax (0283) 353673
Layanan lain yang bisa anda gunakan untuk menjangkau komunikasi dengan kami adalah via email dengan di kirim ke email : ppid@tegalkota.go.id
BERITA TERKINI
Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat oleh Instansi Terkait di Kota Tegal
Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas
Laporan Informasi Hoax
Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi
Mengenal Lebih Dekat tentang Organisasi, Fungsi Tujuan dan Kegiatan PPID Kota Tegal
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang
Gambaran Umum Pelanggaran yang Dilaporkan oleh Masyarakat serta Laporan Penindakannya
Portal Laporan Pengaduan Online Seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dikembangkan
Sebelum Mengajukan Permohonan, Pemohon Wajib Mengisi Daftar Register PPID Kota Tegal
Sebelum Mengajukan Permohonan, Pemohon Wajib Mengisi Daftar Register PPID Kota
Permohonan Informasi Anda Ditolak? Silahkan Mengajukan Keberatan di PPID Kota Tegal
Ketika mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, ada kalanya informasi
Kantor Pelayanan Informasi PPID Kota Tegal Menerapkan Jam Pelayanan Khusus
Alamat Kantor Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah Kota Tegal, Jl.
Butuh Informasi ?, Cukup Dengan Mengisi Formulir Ini anda Mendapatkan Informasi
Gunakan formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan informasi. Apabila
PPID Kota Tegal Memiliki Ruang Khusus Layanan Informasi disertai Meja Layanan
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang
Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik di Pelayanan PPID Kota Tegal
Permohonan informasi publik merupakan sebuah formulir permohonan informasi yang berasal
Penanganan Pemulihan Dampak Covid-19 di Kota Tegal
Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh
Fasilitas Elektronik & Non Elektronik Bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Pelayanan PPID Kota Tegal
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,