Tugas dan Fungsi Pemerintah Kota Tegal
Pemerintah Kota Tegal, seperti pemerintah kota lainnya di Indonesia, memiliki tugas dan fungsi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tugas dan fungsi utama Pemerintah Kota Tegal:
Tugas Pemerintah Kota Tegal
-
Pelayanan Publik
Menyediakan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebersihan.
-
Penyelenggaraan Pemerintahan
Menjalankan administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengelola sumber daya daerah.
-
Pembangunan Daerah
Merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Pemberdayaan Masyarakat
Memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan.
-
Penegakan Hukum dan Ketertiban
Menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menciptakan keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Tegal.
Fungsi Pemerintah Kota Tegal
-
Perencanaan dan Pengelolaan Daerah
Menyusun rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Tegal.
-
Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai berbagai program dan kegiatan.
-
Pelaksanaan Kebijakan Publik
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan daerah untuk kepentingan masyarakat.
-
Penyediaan Infrastruktur
Membangun dan memelihara infrastruktur, seperti jalan, jembatan, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
-
Peningkatan Ekonomi Daerah
Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor usaha kecil dan menengah, pariwisata, dan investasi.
-
Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan program sosial untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
-
Pelestarian Lingkungan
Mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk mendukung kehidupan masyarakat.
-
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan forum-forum lainnya.
Landasan Hukum
Tugas dan fungsi Pemerintah Kota Tegal mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang relevan dengan otonomi daerah
Dengan otonomi daerah, Pemerintah Kota Tegal memiliki kewenangan untuk mengelola urusan pemerintahan yang bersifat lokal, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat seperti pertahanan, moneter, dan hubungan luar negeri.
Tugas dan Fungsi PPID Kota Tegal
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/ komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk dan sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara anggota PPID Pembantu dan/ atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Menugaskan PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
- Sekretariat Daerah merupakan Tipe B;
- Sekretariat DPRD merupakan Tipe C;
- Inspektorat Daerah merupakan Tipe B;
-
Dinas Daerah, terdiri dari:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
- Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
- Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan bidang perindustrian;
- Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, bidang pertanian, dan bidang pangan;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
-
Badan Daerah terdiri dari:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
- Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
-
Kecamatan terdiri dari:
- Kecamatan Tegal Timur dengan Tipe B;
- Kecamatan Tegal Barat dengan Tipe A;
- Kecamatan Tegal Selatan dengan Tipe B;
- Kecamatan Margadana dengan Tipe A;
- 27 Kelurahan
03 December 2025