Struktur Organisasi PPID Kota Tegal
Dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
Surat Keputusan Walikota No 555/031.4/2022 Tentang Penunjukan Tim Pertimbangan Layanan Informasi dan Dokumentasi [Lihat Dokumen]
- Sekretariat Daerah merupakan Tipe B;
- Sekretariat DPRD merupakan Tipe C;
- Inspektorat Daerah merupakan Tipe B;
-
Dinas Daerah, terdiri dari:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
- Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
- Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan bidang perindustrian;
- Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, bidang pertanian, dan bidang pangan;
- Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
-
Badan Daerah terdiri dari:
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
- Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
-
Kecamatan terdiri dari:
- Kecamatan Tegal Timur dengan Tipe B;
- Kecamatan Tegal Barat dengan Tipe A;
- Kecamatan Tegal Selatan dengan Tipe B;
- Kecamatan Margadana dengan Tipe A;
- 27 Kelurahan.
03 December 2025