Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPID Kota Tegal

Gambar Struktur Organisasi

Dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:

Surat Keputusan Walikota No 555/031.4/2022 Tentang Penunjukan Tim Pertimbangan Layanan Informasi dan Dokumentasi [Lihat Dokumen]

  1. Sekretariat Daerah merupakan Tipe B;
  2. Sekretariat DPRD merupakan Tipe C;
  3. Inspektorat Daerah merupakan Tipe B;
  4. Dinas Daerah, terdiri dari:
    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
    2. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
    3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
    4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
    5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
    6. Dinas Sosial Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
    7. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, dan bidang perindustrian;
    8. Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, bidang pertanian, dan bidang pangan;
    9. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
    10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
    11. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
    12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
    13. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik;
    14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, dan bidang perdagangan;
    15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
    16. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Pariwisata Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, dan bidang pariwisata;
    17. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan.
  5. Badan Daerah terdiri dari:
    1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
    2. Badan Keuangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
    3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Tipe C melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
  6. Kecamatan terdiri dari:
    1. Kecamatan Tegal Timur dengan Tipe B;
    2. Kecamatan Tegal Barat dengan Tipe A;
    3. Kecamatan Tegal Selatan dengan Tipe B;
    4. Kecamatan Margadana dengan Tipe A;
  7. 27 Kelurahan.