Memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan 2023 (format sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik)
Memiliki Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pembina Data, Walidata Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data
Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik
Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan