Kegiatan dibawah ini adalah bukti bahwa kami melaksanakan fasilitasi keberatan informasi publik lengkap dengan foto-foto sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan dokumen-dokumen pendukung tentang keberatan informasi publik.
Pengajuan keberatan informasi publik dikirim ke Sekretariat Daerah Kota Tegal sebagai atasan PPID Kota Tegal, kemudian di disposisikan ke pelayanan PPID Kota Tegal. sebagai pelaksana penanganan keberatan, PPID Kota Tegal melakukan koordinasi kepada PPID PDAM Tirta Bahari Kota Tegal untuk membahas rencana tindak lanjut.
Setelah pembahasan dengan PPID PDAM Tirta Bahari, kami melakukan pengiriman data informasi yang diminta kepada pemohon lengkap dengan surat resmi dan bukti-bukti sebagai informasi di minta.