SARANA PRASARANA
1 Menyediakan konten pelayanan informasi publik secara audio visual yang ditayangkan di media sosial dan website
2 Register dan Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik yang diumumkan pada website dan atau aplikasi pelayanan informasi publik
3 Menyediakan formulir permohonan informasi dan keberatan di website
4 Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan
5 Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)
6 Formulir Permohonan Informasi dan keberatan
7 Daftar Register Permohonan
8 Jadwal pelayanan informasi publik
9 Menyediakan papan pengumuman/banner tentang berisi sosialisasi layanan keterbukaan informasi publik
10 Sarana fisik untuk menunjang aksesibilitas penyandang disabilitas
11 Alat bantu untuk penyandang disabilitas dalam mengakses informasi publik (memperoleh informasi dan keberatan)
12 Keberagaman layanan untuk penyandang disabilitas (setidaknya 2 jenis disabilitas)
KUALITAS INFORMASI
1 PPID menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 dan 10 DIP dari PPID Pelaksana sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
2 PPID menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 dan PPID Pelaksana (sebanyak 10 DIK ) hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
3 Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
4 Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
5 Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri, setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 4 kali dalam seminggu
6 Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP)
7 Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya
8 Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
9 Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya
10 Mengumumkan kejadian insiden siber pada website/media sosial Badan Publik yang dapat mengganggu pelayanan dan utilitas publik
JENIS INFORMASI
1 Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
2 Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
3 Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;
4 Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan.
5 Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan;
6 Profil lengkap pimpinan dan pegawai;
7 Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis 2025
8 Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik
9 Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
10 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
11 Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
12 Data perbendaharaan atau inventaris;
13 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik;
14 Agenda kerja pimpinan satuan kerja 2025
15 Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID)/Laporan Tahunan tahun 2024;
16 Bukti kirim LLID/Laporan tahunan Layanan Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (maksimal dikirimkan 31 Maret 2025
17 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya 2025
18 Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2025
19 Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
20 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (kliping media massa cetak/elektronik/website) pada periode 2025
KOMITMEN ORGANISASI
1 Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik
2 Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
3 SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
4 SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
5 SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
6 SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
7 SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
8 SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik
9 Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik
10 Menetapkan standar biaya perolehan informasi publik
11 Melaksanakan tugas sebagai PPID untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi seluruh proses pelayanan informasi
12 Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik
13 Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan)
14 Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi untuk menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan
15 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik
16 Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi
17 Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan
18 Menyelenggarakan atau mengikuti training/pelatihan bagi PPID (dibuktikan dengan sertifikat/piagam)
19 Menyediakan jawaban atas permohonan informasi sesuai dengan Perki 1 tahun 2021 (bukti : surat permohonan dan jawaban dari Badan Publik dalam semua platform setidaknya 5 register)
20 Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi
21 PPID menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana
22 Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima
23 Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2024 maksimal 10 hari kerja atau ditambah 7 hari kerja dengan bukti telah mengirim surat perpanjangan kepada pemohon informasi
24 Melaksanakan hasil putusan sengketa informasi publik
DIGITALISASI
1 Sistem pengaduan pelayanan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) melalui web/media sosial
2 Menampilkan hasil penanganan pengaduan 2025 (ulasan di Google, aduan dengan platform yang disediakan Badan Publik)
3 Badan Publik menyediakan informasi pada web/media sosial terkait perkembangan kinerja (program/kegiatan, anggaran) 2025 (bulanan atau triwulan)
4 Menampilkan statistik akses informasi website dan media sosial mulai Januari sampai dengan Agustus 2025
5 Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala, setidaknya 4 x di tahun 2025
6 Memiliki atau menjadi kolaborator dalam platform Data Terbuka/Satu Data
7 Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut)
8 Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet
9 Menyusun dan menampilkan data sektoral sesuai tugas fungsi Badan Publik, di website dan atau media sosial
10 Kolaborasi dengan Badan Publik lain untuk sosialisasi/peningkatan kapasitas/asistensi keterbukaan informasi publik
11 Manajemen data dan informasi Badan Publik untuk memperbaiki kualitas kebijakan dan layanan ditampilkan dalam website/subsite
12 Inovasi digital Badan Publik (satu) yang terkait dengan pelayanan publik dan informasi publik, maksimal inovasi dibuat 2024
BARANG DAN JASA
1 Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
2 Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2025 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi
3 Kerangka Acuan Kerja (KAK);
4 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;
5 Spesifikasi Teknis;
6 Rancangan Kontrak;
7 Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;
8 Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;
9 Daftar Kuantitas dan Harga;
10 Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;
11 Gambar Rancangan Pekerjaan;
12 Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
13 Dokumen Penawaran Administratif;
14 Surat Penawaran Penyedia;
15 Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
16 Berita Acara Pemberian Penjelasan;
17 Berita Acara Pengumuman Negosiasi;
18 Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;
19 Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;
20 Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;
21 Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
22 Surat Perjanjian Kemitraan;
23 Surat Perjanjian Swakelola;
24 Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;
25 Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.
26 Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
27 Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
28 Surat Perintah Mulai Kerja;
29 Surat Jaminan Pelaksanaan;
30 Surat Jaminan Uang Muka;
31 Surat Jaminan Pemeliharaan;
32 Surat Tagihan;
33 Surat Pesanan E-purchasing;
34 Surat Perintah Membayar;
35 Surat Perintah Pencairan Dana;
36 Laporan PelaksanaanPekerjaan;
37 Laporan Penyelesaian Pekerjaan;
38 Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
39 Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
40 Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over