No Tanggal Subjek Deskripsi Dokumen
1 2023-04-10 Rosidi

Penonaktifan PBI APBN bisa disebabkan oleh 2 hal, pertama karena meninggal dan yang ke2 karena berubah segmen

Untuk penghapusan karena meninggal, pihak keluarga hanya perlu melaporkan ke petugas di kelurahan dengan membawa akta kematian dari dinas kependudukan

sementara untuk penonaktifan PBI APBN dikarenakan pindah segmen prosesnya adalah sebagai berikut :

a. Syarat menonaktifkan pertama adalah siapkan berkas seperti fotokopi KK dan surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan.
b. Datangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBI. Dari dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS Kesehatan.
c. Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
d. Syarat menonaktifkan terakhir adalah mengisi formulir pengajuan peralihan.

selanjutnya untuk proses mengundurkan diri dari kepesertaan PKH adalah dengan cara keluarga penerima PKH menghubungi pendamping untuk menyatakan keluar dari kepertaan dan menandatangani Surat Pernyataan Pengunduran Diri PKH


/