| No | Tanggal | Subjek | Deskripsi | Dokumen |
|---|---|---|---|---|
| 1 | 2024-10-30 | Jawaban Permohonan Penelitian Pariwisata | Yth, Ageng Prayogi Terkait permohonan saudara tentang ijin penelitian di beberapa destinasi yang telah disebutkan dalam lampiran surat. Perlu diketahui bahwa destinasi pariwisata yang masuk di wilayah Pemerintah Kota Tegal hanya Pantai Alam Indah, sedangkan untuk Objek Wisata Guci dan Prabanlintang masuk area Pemerintah Kabupaten Tegal. bersediakah saudara untuk memperbaiki surat permohonan tersebut sesuai area pengelolaan Pemerintah Kota Tegal. Kami sarankan saudara membuat dua surat permohonan ijin penelitian, satu surat untuk PPID Pemerintah Kota Tegal dan satu lagi silahkan untuk saudara kirim juga ke PPID Pemerintah Kabupaten Tegal, karena kami berbeda instansi, mohon dipahami. Silahkan ajukan ulang surat permohonan saudara melalui https://ppid.tegalkota.go.id/data/permohonan Terkait ajuan surat kepada PPID Pemerintah Kabupaten Tegal silahkan diajukan melalui https://ppid.tegalkab.go.id/ Terima Kasih |
/ |