Arti Lambang Kota Tegal

Arti dan Makna Lambang Daerah Kota Tegal

Berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor: 48/DPRD/Tk.II/PD/72, berikut adalah arti dan makna dari unsur-unsur dalam lambang daerah Kota Tegal:

  • Perisai segi lima berarti satu persyaratan setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Seuntai padi dan kapas yang diikat dengan pita kuning melambangkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan yang merata.
  • Jumlah padi 17 butir, kapas 8 buah berdaun 4 lembar, dan lidah api 5 menggambarkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia: 17 Agustus 1945.
  • Roda bergigi menunjukkan bahwa Tegal adalah daerah industri dan perdagangan yang terkenal serta produktif.
  • Perahu layar dengan layar mengembang menggambarkan jiwa kenelayanan masyarakat yang kuat dan teguh.
  • Bintang bersudut lima berwarna kuning berarti bahwa Tuhan mendapat tempat tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
  • Lidah api merah putih mencerminkan semangat pantang menyerah dan nasionalisme yang tinggi.
  • Jalur kuning berbentuk sinar menunjukkan simpang lalu lintas perekonomian dan masa depan yang gemilang.
  • Ombak berbuih putih menggambarkan bahwa Tegal merupakan daerah pantai.
  • Tulisan "KOTAMADYA (KOTA) TEGAL" di atas pita berfungsi sebagai tanda pengenal resmi Pemerintah Kota Tegal.
Makna Warna dalam Lambang

  • Biru: Setia dan taat.
  • Kuning: Kebesaran, kemuliaan, dan keagungan.
  • Merah: Berani, semangat, dan dinamis.
  • Hijau: Kemakmuran, keindahan, ramah tamah, dan harapan.
  • Hitam: Tekun, abadi, dan kuat.
  • Putih: Suci, siap dipimpin dan memimpin.