Arti dan Makna Lambang Daerah Kota Tegal
Berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor: 48/DPRD/Tk.II/PD/72, berikut adalah arti dan makna dari unsur-unsur dalam lambang daerah Kota Tegal:
- Perisai segi lima berarti satu persyaratan setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Seuntai padi dan kapas yang diikat dengan pita kuning melambangkan kemakmuran, kesejahteraan, dan kebahagiaan yang merata.
- Jumlah padi 17 butir, kapas 8 buah berdaun 4 lembar, dan lidah api 5 menggambarkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia: 17 Agustus 1945.
- Roda bergigi menunjukkan bahwa Tegal adalah daerah industri dan perdagangan yang terkenal serta produktif.
- Perahu layar dengan layar mengembang menggambarkan jiwa kenelayanan masyarakat yang kuat dan teguh.
- Bintang bersudut lima berwarna kuning berarti bahwa Tuhan mendapat tempat tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
- Lidah api merah putih mencerminkan semangat pantang menyerah dan nasionalisme yang tinggi.
- Jalur kuning berbentuk sinar menunjukkan simpang lalu lintas perekonomian dan masa depan yang gemilang.
- Ombak berbuih putih menggambarkan bahwa Tegal merupakan daerah pantai.
- Tulisan "KOTAMADYA (KOTA) TEGAL" di atas pita berfungsi sebagai tanda pengenal resmi Pemerintah Kota Tegal.
Makna Warna dalam Lambang
- Biru: Setia dan taat.
- Kuning: Kebesaran, kemuliaan, dan keagungan.
- Merah: Berani, semangat, dan dinamis.
- Hijau: Kemakmuran, keindahan, ramah tamah, dan harapan.
- Hitam: Tekun, abadi, dan kuat.
- Putih: Suci, siap dipimpin dan memimpin.