MONEV PPID 2023

SARANA PRASARANA
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik
1. Layanan Elektronik
__a. Menyediakan audio visual yang menayangkan layanan informasi publik/papan informasi elektronik/lainnya [LINK]
__b. Badan Publik memiliki aplikasi yang memuat layanan keterbukaan informasi/PPID berbasis mobile yang dapat diakses untuk umum [LINK]
__c. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti) [LINK]
__d. Tindak lanjut Permohonan Informasi Publik [LINK]

2. Layanan Non Elektronik
__a. Ruang Khusus Layanan Informasi/PPID disertai Meja Layanan [LINK]
__b. Formulir Permohonan Informasi [LINK]
__c. Formulir Keberatan [LINK]
__d. Daftar Register Permohonan [LINK]
__e. Jadwal pelayanan informasi publik [LINK]
__f. Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas (sebutkan dan sertakan bukti) [LINK]

JENIS INFORMASI
1. Memiliki Daftar Informasi Publik yang telah dimuktahirkan 2023 (format sesuai dengan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik) [LINK]

2. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik;
__a. Dokumen pendukung; Masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; [LINK]
__b. Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; [LINK]
__c. Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk; [LINK]
__d. Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan. [LINK]

3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
__a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan; [LINK]
__b. Profil lengkap pimpinan dan pegawai; [LINK]
__c. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya; [LINK]
__d. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik [LINK]

4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; [LINK]
5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; [LINK]
6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan [LINK]
7. Data perbendaharaan atau inventaris; [LINK]
8. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; [LINK]
9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja; [LINK]
10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik (LLID); [LINK]
11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; [LINK]
12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; [LINK]
13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; [LINK]
14. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; [LINK]

KUALITAS INFORMASI
1. Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
__a. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2023 [LINK]
__b. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2023 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik [LINK]
__c. Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram) aktif memberikan informasi publik setidaknya melakukan pembaruan 1 minggu sekali [LINK]
__d. Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka [LINK]

2. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
__a. Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik [LINK]

DIGITALISASI
A. Layanan Publik Digital
__1. Badan Publik memiliki layanan informasi publik berbasis website yang berkaitan dengan:
____a. Sistem pengaduan beserta tindak lanjut (proses dan laporan) [LINK]
____b. Transparansi Bantuan Keuangan/Sosial (CSR, Hibah, Bansos, BLT, dll) [LINK]
____c. Menyelenggarakan Layanan/Saluran informasi interaktif di media sosial (podcast, Youtube Channel, Live) yang diselenggarakan berkala [LINK]
__2. Badan Publik memiliki inovasi/ aplikasi layanan informasi publik terkait tupoksi (min 3) [LINK]

B. Implementasi Open data/Satu Data
__1. Memiliki Penyelenggara atau bagian dari open data Open data/ Satu data Tingkat Provinsi/Kab/Kota yang terdiri dari Pembina Data, Walidata Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen Data [LINK]
__2. Pembaruan datasheet portal satu data secara berkala pada masing-masing Badan Publik , setidaknya dalam 3 bulan terakhir [LINK]
__3. Penggunaan Open Data/ Satu Data untuk penyusunan Kebijakan Badan Publik (tampilkan data dalam open data disertai hasil kebijakan yang menggunakan data tersebut) [LINK]

C. Ketersediaan Data
__1. Menyediakan data yang terinteragrasi dalam platform Satu Data Indonesia/Open Data [LINK]
__2. Format file yang tersedia di Portal Open data/ Satu data dalam bentuk pdf maksimal 10% dari datasheet [LINK]

KOMITMEN ORGANISASI
1. Legalitas
__a. Memiliki Peraturan Daerah/ Perwal/ Perbup tentang Pelayanan Informasi Publik [LINK]
__b. Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik [LINK]
__c. Menetapkan SOP Pelayanan Informasi Publik
____1). SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik [LINK]
____2). SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik [LINK]
____3). SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik [LINK]
____4). SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik [LINK]
____5). SOP Fasilitasi Sengketa Informasi [LINK]
____6). SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik [LINK]
__d. Mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah di akses publik [LINK]

2. Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
__a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik [LINK]
__b. Melakukan pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi [LINK]
__c. Telah melakukan verifikasi dokumen informasi publik berdasarkan SOP disertai bukti kegiatan
____1). Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik (bukan DIP) [LINK]
____2). Bukti kegiatan Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik (contoh surat jawaban Badan Publik atas permohonan Informasi dan atau keberatan) [LINK]
____3). Bukti kegiatan Pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Publik (Bukan SK DIK) [LINK]
____4). Bukti kegiatan Pelaksanaan Penanganan Keberatan Informasi Publik [LINK]
____5). Bukti kegiatan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi [LINK]
__d. Kecepatan layanan akses informasi dalam LLID tahun 2022 [LINK]

3. Penganggaran
__a. Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi ke -PPID-an, yang sekurang-kurangnya diperuntukan untuk bimtek atau sejenisnya, honor pelaksana, up grading sarana prasarana IT, rapat-rapat dan hal lain terkait penguatan kelembagaan [LINK]

4. Pemahaman Substansi
__a. Menyediakan buku atau daftar register permohonan informasi publik yang sekurang-kurangnya memuat nama pemohon, alamat pemohon, informasi yang diminta, dan alasan penolakan bilamana permohonan informasi ditolak [LINK]
__b. Menyediakan dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi [LINK]
__c. Menyediakan dokumen serah terima pemberian informasi hasil kesepakatan mediasi [LINK]
__d. Menyediakan dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi [LINK]
__e. Menyediakan dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima [LINK]

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGADAAN AKSES JALAN DAN PEMBANGUNAN SEL TPA BOKONG SEMAR
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal


A. Tahap Perencanaan
Badan Publik mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa terkait:
__1. Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) [LINK]
__2. Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2023 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi [LINK]

B. Tahap Pemilihan
Badan Publik memiliki, menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket-paket yang diumumkan tahun 2023 dan/atau paket yang telah selesai pengerjaan Tahun 2022 yang terdiri dari : (dua dokumen kontrak )
__1. Kerangka Acuan Kerja (KAK); [LINK]
__2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS; [LINK]
__3. Spesifikasi Teknis; [LINK]
__4. Rancangan Kontrak; [LINK]
__5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; [LINK]
__6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; [LINK]
__7. Daftar Kuantitas dan Harga; [LINK]
__8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; [LINK]
__9. Gambar Rancangan Pekerjaan; [LINK]
__10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; [LINK]
__11. Dokumen Penawaran Administratif; [LINK]
__12. Surat Penawaran Penyedia; [LINK]
__13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; [LINK]
__14. Berita Acara Pemberian Penjelasan; [LINK]
__15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi; [LINK]
__16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; [LINK]
__17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; [LINK]
__18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; [LINK]
__19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); [LINK]
__20. Surat Perjanjian Kemitraan; [LINK]
__21. Surat Perjanjian Swakelola; [LINK]
__22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; [LINK]
__23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding. [LINK]

C. Tahap Pelaksanaan
Badan Publik menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket yang diumumkan tahun 2023 dan/atau telah selesai pengadaannya di tahun 2022 dalam bentuk:
__1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; [LINK]
__2. Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak. [LINK]
__3. Surat Perintah Mulai Kerja; [LINK]
__4. Surat Jaminan Pelaksanaan; [LINK]
__5. Surat Jaminan Uang Muka; [LINK]
__6. Surat Jaminan Pemeliharaan; [LINK]
__7. Surat Tagihan; [LINK]
__8. Surat Pesanan E-purchasing; [LINK]
__9. Surat Perintah Membayar; [LINK]
__10. Surat Perintah Pencairan Dana; [LINK] [LINK]
__11. Laporan PelaksanaanPekerjaan; [LINK]
__12. Laporan PenyelesaianPekerjaan; [LINK]
__13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; [LINK]
__14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; [LINK]
__15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over [LINK]


PENGADAAN TANGGUL TPAS MUARAREJA
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal


A. Tahap Perencanaan
Badan Publik mengumumkan informasi pengadaan barang dan jasa terkait:
__1. Mengumumkan informasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) [LINK]
__2. Mengumumkan informasi tentang pengadaan barang dan jasa Tahun 2023 yang sekurang-kurangnya memuat 1) Nama lelang 2) Tanggal pembuatan 3) Lingkup Pekerjaan, 4) Tahapapan Lelang 5) Metode Pengadaan 6) Tahun anggaran, 7) Nilai Pagu Paket dan HPS 8). Lokasi Pekerjaan 9) Syarat Kualifikasi [LINK]

B. Tahap Pemilihan
Badan Publik memiliki, menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket-paket yang diumumkan tahun 2023 dan/atau paket yang telah selesai pengerjaan Tahun 2022 yang terdiri dari : (dua dokumen kontrak )
__1. Kerangka Acuan Kerja (KAK); [LINK]
__2. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS; [LINK]
__3. Spesifikasi Teknis; [LINK]
__4. Rancangan Kontrak; [LINK]
__5. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; [LINK]
__6. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; [LINK]
__7. Daftar Kuantitas dan Harga; [LINK]
__8. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; [LINK]
__9. Gambar Rancangan Pekerjaan; [LINK]
__10. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; [LINK]
__11. Dokumen Penawaran Administratif; [LINK]
__12. Surat Penawaran Penyedia; [LINK]
__13. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; [LINK]
__14. Berita Acara Pemberian Penjelasan; [LINK]
__15. Berita Acara Pengumuman Negosiasi; [LINK]
__16. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; [LINK]
__17. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; [LINK]
__18. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; [LINK]
__19. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); [LINK]
__20. Surat Perjanjian Kemitraan; [LINK]
__21. Surat Perjanjian Swakelola; [LINK]
__22. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; [LINK]
__23. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding. [LINK]

C. Tahap Pelaksanaan
Badan Publik menguasai dokumen pengadaan barang dan jasa dari paket yang diumumkan tahun 2023 dan/atau telah selesai pengadaannya di tahun 2022 dalam bentuk:
__1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; [LINK]
__2. Ringkasan Kontrak yang sekurang[1]kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak. [LINK]
__3. Surat Perintah Mulai Kerja; [LINK]
__4. Surat Jaminan Pelaksanaan; [LINK]
__5. Surat Jaminan Uang Muka; [LINK]
__6. Surat Jaminan Pemeliharaan; [LINK]
__7. Surat Tagihan; [LINK]
__8. Surat Pesanan E-purchasing; [LINK]
__9. Surat Perintah Membayar; [LINK]
__10. Surat Perintah Pencairan Dana; [LINK]
__11. Laporan PelaksanaanPekerjaan; [LINK]
__12. Laporan PenyelesaianPekerjaan; [LINK] [LINK]
__13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; [LINK]
__14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; [LINK]
__15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over [LINK]