Informasi

pengaduan masyarakat

Laporan Hasil Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat oleh Instansi Terkait di Kota Tegal

Pengaduan masyarakat adalah penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan. Prosedur Tatacara Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat/Publik. Menerima pengaduan masyarakat melalui portal laporgub.jatengprov.go.id dan www.lapor.go.id. Daftar Hasil Laporan Pengaduan Masyarakat

berita hoax

Laporan Informasi Hoax

Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ada banyak hal yang memicu dalam penyebaran hoaks, terutama karena teknologi yang sudah modern ini. Hal-hal tersebut meliputi gawai, internet, jaringan seluler, dan …

Laporan Informasi Hoax Read More »

Mengenal Lebih Dekat tentang Organisasi, Fungsi Tujuan dan Kegiatan PPID Kota Tegal

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi …

Mengenal Lebih Dekat tentang Organisasi, Fungsi Tujuan dan Kegiatan PPID Kota Tegal Read More »

Daftar Register Pemohon merupakan informasi yang berisi tentang data diri dari pemohon informasi, data ini akan disimpan sebagai arsip kegiatan pengelolaan informasi publik pada PPID Kota Tegal

Sebelum Mengajukan Permohonan, Pemohon Wajib Mengisi Daftar Register PPID Kota Tegal

Sebelum Mengajukan Permohonan, Pemohon Wajib Mengisi Daftar Register PPID Kota Tegal Daftar Register Pemohon merupakan informasi yang berisi tentang data diri dari pemohon informasi, data ini akan disimpan sebagai arsip kegiatan pengelolaan informasi publik pada PPID Kota Tegal Link Form Registrasi Online : https://ppid.tegalkota.go.id/data/permohonan Formulir Register Online Formulir register Offline

Formulir Keberatan PPID Kota Tegal

Permohonan Informasi Anda Ditolak? Silahkan Mengajukan Keberatan di PPID Kota Tegal

Ketika mengajukan permohonan informasi kepada badan publik, ada kalanya informasi yang kita minta termasuk dalam kategori dikecualikan, atau mungkin tidak dikabulkan dengan alasan tertentu. Bila anda merasa bahwa seharusnya hal ini tidak terjadi, ada langkah selanjutnya untuk memenuhi hak anda akan informasi, yaitu dengan mengajukan formulir keberatan. Link Pengajuan Keberatan : https://ppid.tegalkota.go.id/data/keberatan Berikut dibawah ini …

Permohonan Informasi Anda Ditolak? Silahkan Mengajukan Keberatan di PPID Kota Tegal Read More »

jadwal pelayanan ppid

Kantor Pelayanan Informasi PPID Kota Tegal Menerapkan Jam Pelayanan Khusus

Alamat Kantor Pusat Pelayanan Informasi Publik Daerah Kota Tegal, Jl. Ki Gede Sebayu No. 12, Mengkukusuman Kec. Tegal Timur, Kota Tegal. Jawa Tengah 52131. Waktu Pelayanan Kami Membuka Layanan Pada Hari :– Senin – Kamis jam 08:00 – 15:00 – Hari Jumat pada Jam 08:00 – 11:00 WIB. – Sabtu/Minggu dan hari besar Hanya Online …

Kantor Pelayanan Informasi PPID Kota Tegal Menerapkan Jam Pelayanan Khusus Read More »

Formulir Permohonan Informasi

Butuh Informasi ?, Cukup Dengan Mengisi Formulir Ini anda Mendapatkan Informasi

Gunakan formulir di bawah ini untuk mengajukan permohonan informasi. Apabila pemohon datang secara langsung, dapat terlebih dahulu mengunduh dan mengisi atau menggunakan formulir dalam bentuk fisik kertas. Formulir Permohonan Informasi : https://ppid.tegalkota.go.id/data/permohonan Atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PPID Kota Tegal dengan mengisi formulir fisik seperti gambar dibawah ini

Sarana pra sarana PPID Kota Tegal

PPID Kota Tegal Memiliki Ruang Khusus Layanan Informasi disertai Meja Layanan

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. untuk menunjang kegiatan tersebut maka PPID Kota Tegal difasilitasi berbagai macam sarana dan prasaran, berikut dibawah ini adalah sarana prasarana yang dimiliki oleh PPID Kota …

PPID Kota Tegal Memiliki Ruang Khusus Layanan Informasi disertai Meja Layanan Read More »