PPID KOTA TEGAL

Mempunyai petugas layanan informasi publik (sertakan bukti SK dan foto pada desk layanan)



Dengan ini disampaikan bahwa dokumen ini merupakan bagian dari informasi yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seluruh isi telah disesuaikan berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Informasi dalam dokumen ini bersifat publik dan dapat digunakan oleh masyarakat luas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tegal, 10 Juli 2025

Hormat kami,



PPID Kota Tegal