Mengenal Lebih Dekat tentang Organisasi, Fungsi Tujuan dan Kegiatan PPID Kota Tegal

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik.

Kelembagaan PPID Kota Tegal dapat dilihat pada struktur organisasi [Lihat], sedangkan profil detailnya dapat dilihat pada halaman [Lihat]. Apabila anda membutuhkan kontak untuk menghubungi kami, bisa melalui [Lihat]. Lebih detail mengenai kegiatan apa saja yang telah dilakukan dan di dokumentasikan, kami selalu update di beberapa media sosial resmi PPID Kota Tegal

Facebook : https://www.facebook.com/ppidtegalkota

Instagram : https://www.instagram.com/ppidkotategal/

Twitter : https://twitter.com/ppidkotategal

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCguAcyAOhE3EHGHb96sBepg/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@ppidkotategal

Fungsi dari PPID Kota Tegal sendiri adalah memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat dalam beberapa kategori utama, masyarakat bisa melihatnya pada halaman dibawah ini :

Informasi Berkala [Lihat]

Informasi Serta Merta [Lihat]

Informasi Setiap Saat [Lihat]

Informasi Dikecualikan [Lihat]

Selain informasi diatas, kamu juga memberikan akses link ke beberapa website resmi Pemerintah Kota Tegal, seperti website informasi kelitbangan, informasi hukum bahkan sampai informasi tentang pandemi Covid 19. Berikut dibawah ini adalah daftar website penyedia informasi yang ada di PPID Kota Tegal

Informasi Hukum [Lihat]

Informasi Litbang [Lihat]

Informasi Covid19 [Lihat]

Tujuan dari PPID sendiri adalah terdokumentasikanya seluruh informasi yang dimiliki oleh kota tegal, baik dalam bentuk dokumen file maupun video kegiatan. Kegiatan pelayanan PPID dilakukan secara mandiri dan profesional. Berikut adalah contoh kegiatan pelayanan PPID di Kota Tegal.

Apabila anda membutuhkan informasi yang belum kami sediakan pada daftar informasi publik yang ada di website remi kami, anda bisa mengajukan permohonan informasi melalui formulir resmi yang tersedia di website ini, yaitu pada alamat https://ppid.tegalkota.go.id/data/permohonan

Selain itu PIPD Kota Tegal juga aktif melakukan kegiatan peningkatan kompetensi dari staff PPID Pelaksana di tingkat OPD Kota Tegal. Peningkatan kompetensi tersebut diantaranya adalah kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi tentang ke PPID an. kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan informasi publik di Kota Tegal.

Portal Laporan Pengaduan Online Seputar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. anda dapat melaporkan pengaduan pada alamat https://laporgub.jatengprov.go.id/